Sabtu, 04 Agustus 2012

Dasar-dasar syara menghargai fiqh jinayat dan kegunaannya


BAB II
Dasar-dasar Syara’ Menghargai Fiqh Jinayat dan Kegunaannya

Fiqh Jinayah adalah Fiqh yang mengatur cara-cara menjaga dan melindungi Hak Allah dan Hak Individu dari tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum. Dalam azas-azas Hukum Pidana Islam dibicarakan tentang pengertian tindak pidana ( jarimah ), macam jarimah, unsure-unsur jarimah yang meliputi aturan pidana, perbuatan pidana dan pelaku pidana. Kemudian dibahas tentang sumber-sumber aturan pidana islam, kaidah-kaidah dalam penafsiran hukum, azas legalitas, masa berlakunya aturan pidana dan lingkungan berlakunya aturan pidana. ( A.Djazuli,1987:49-50 )

A.    Landasan Pentingnya Fiqh Jinayat
      Maksud  dan tujuan pokok jinayat ( hukum pidana ) dalam syari’at islam ialah untuk pencegahan, pelajaran, dan pendidikan atas suatu perbuatan yang dinilai buruk agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali. Hukuman ditetapkan demikian untuk memperbaiki individu dalam menciptakan masyarakat yang tertib dan aman. Hukuman itu harus mempunyai dasar, baik dalam al-Qur’an, al-hadits ataupun dari lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan hukuman.
      Adapun yang menjadi landasan pentingnya jinayat adalah : Al-Qur’an, al-Hadits, ijma, Qiyas, Istihsan, Maslahah Mursalah, Adzari’ah dan Urf.
1.      Al-Qur’an
            Untuk cabang hukum pidana ( jinayat ) yaitu tentang macam-macam perbuatan pidana, ancamannya, dan realisasi hukumannya terdapat kira-kira 30 ayat dalam Al-Qur’an ( Abdul Wahhab Khollaf, 1974 : 29 ).
           
            Adapun hal-hal yang berkaitan dengan jinayat dalam Al-qur’an diantaranya adalah sebagai berikut :
a.       Hukum Membunuh
b.      Jenis-jenis pembunuhan
o   Pembunuhan dengan sengaja: QS.Al-Baqarah: 178, QS.An-Nisa: 93
o   Pembunuhan tidak sengaja: QS. An-Nisa: 92
c.       Sanksi membunuh
o   Qishas (hukuman balasan)
§  Hikmah pelaksanaan Qishas: QS.Al-Baqarah: 179
§  Qishas di kalangan Bani Israel: QS.Al-Ma’idah: 45
§  Memaafkan Qishas: QS.Al-Baqarah:178, QS.Al-Ma’idah: 45
§  Pilihan dalam Qishas: QS.Al-Baqarah: 178
§  Qishas antara laki-laki dan wanita: QS.Al-Baqarah: 178
§  Membunuh hamba dibalas dengan hamba: QS.Al-Baqarah: 178
§  Wali si mayit yang menentukan Qishas: QS.Al-Ma’idah: 45, QS.Al-Isra: 33
§  Menuntut Qishas dengan cara yang tidak benar: QS.Al-An’am:151, QS.Al-Isra: 33, QS.Al-Furqan: 68
o   Diat (denda) pembunuhan
§  Diwajibakannya diat: QS. Al-Baqarah: 178, QS.An-Nisa: 92
§  Membunuh setelah menerima diat : QS. Al-Baqarah : 178
o   Kafarat membunuh: QS.An-Nisa: 92
o   Penyesalan si pembunuh dan taubatnya: QS.An-Nisa: 92
d.      Kejahatan selain membunuh
o   Sanksi melukai orang lain
§  Qishas bagi yang melukai orang lain : QS. Al-Ma’idah : 45
§  Gugurnya hukuman melukai orang lain : QS. Al-Ma’idah : 45

e.       Kejahatan berzina
o   Hukum berzina
§  Dipaksa berbuat zina: QS. An-Nur: 33
§  Zina anggota badan: QS.An-Nur: 30-31.
o   Penetapan berzina
Kesaksian atas Zina : QS. An-Nisa 15, 4, 13
o   Sanksi berzina, mendera pelaku zina
§  Jumlah dera bagi pelaku zina: QS.An-Nur: 2
§  Mendera perawan pelaku zina: QS.An-Nur: 2
§  Mendera hamba wanita pelaku zina: QS.An-Nur: 25
§  Cara-cara mendera pelaku zina: QS.An-Nur: 2

f.       Kejahatan menuduh orang lain berbuat zina
o   Hukum menuduh orang lain berbuat zina adalah dosa besar
Menuduh berzina adalah dosa besar : QS. An-Nur : 4, 23
o   Sanksi menuduh orang lain orang lain berbuat zina
§  Mendera orang  yang menuduh  berzina : QS. An-Nur : 4
§  Kesaksian penuduh zina tidak diterima : QS. An-Nur : 4
§  Penuduh zina yang menyesal dan menarik kembali tuduhannya: QS. An-Nur : 5
g.      Kejahatan mencuri
o   Sanksi mencuri
Hukum potong tangan pencuri : QS. Al-Ma’idah :38

h.      Kejahatan begal  - rampok
o   Hukum begal dan perampokan
Taubatnya perampok dan pembegal : QS. Al-Ma’idah : 34
o   Sanksi perampok dan pembegal : QS. Al-Ma’idah : 33

i.        Kejahatan menentang penguasa
o   Sanksi penentang
Memerangi penentang : QS. Al-Hujurat : 9
 Sumber ayat dari index  software Al-Qur’an & Terjemah versi 1.2. Depag RI – Isnet from Wesite http ://geocities.com/al-qur’an Indo
 Bunyi Firman Allah SWT yang berhubungan dengan jinayat diantaranya :
v  QS. Al-Hadid : 24,  “…… dan Kami telah turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca ( keadilan ) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan”
v  QS. An-Nisa : 29-30, “…….dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukannya kedalam neraka, yang demikian itu adalah mudah bagi Allah “
v  QS. An-Nisa : 92-93. “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, ( hendaklah ) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga si terbunuuh itu. Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam, kekal ia didalamnya, dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya”.

Asbabun Nuzul QS. An-Nisa ayat 92:
           Ikrimah r.a. menjelaskan bahwa Harits bin Yazid bersama Abu Jahal pernah menyiksa ‘Ayyasy bin Rabi’ah r.a. tapi kemudian Harits masuk Islam dan ikut hijrah bersama Nabi SAW. Saat dikampung Harrah, Harits bertemu dengan Ayyasy. Dia menghunuskan pedangnya dan membunuh Harits yang dikiranya masih kafir. Lalu diapun datang kepada rasul dan menceritakan peristiwa itu. Maka turunlah ayat ini.  ( Hadits Sahih Riwayat Ibnu Jarir dalam tafsir Ahmad Hatta. 2009 hal 93)

Asbabun Nuzul  QS. An-Nisa ayat 93
           ‘Ikrima r.a menjelaskan bahwa ayat ini ditujukan kepada sahabat Anshar  yang membunuh saudara Miqyas bin Shubabah. Oleh Rasulullah SAW denda sahabat itu dibayar kepada Miqyas sebagai keluarga terbunuh. Setelah denda diterima, Miqyas langsung membunuh si pembunuh saudaranya itu. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Aku tidak menjamin keselamatannya baik dibulan halal maupun dibulan haram”, lalu iapun dibunuh pula. ( H.R. Ibnu Jarir / al-ishabah:3/603 dalam tafsir Ahmad Hatta.2009 hal 93 )

v  QS.Al-baqarah : 178-179. “ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Dan dalam Qishas itu ada ( jaminan kelangsungan ) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa”

Asbabun Nuzul QS. Al-Baqarah 178
            Ibnu Abbas r.a menuturkan bahwa ayat ini turun sebagai penetapan dari Allah kepada kaum Mukmin dengan adanya pilihan antara Qishas dan diyat, ketika pihak keluarga korban telah memaafkan. Berbeda dengan apa yang telah ditetapkan pada Bani Israel, dimana tidak ada diyat bagi mereka. Yang ada hanyalah hukum qishash ( H.R. Bukhari, Nasai dan ad-Daruquthni, lihat Qurthubi 1/244

2.      Al-Hadits
Rasulullah Saw, dalam khutbah hajju’l wda’ berpesan sebagai berikut :

“Wahai manusia, sesungguhnya darah dan harta benda kamu adalah mulia, sama dengan mulianya hari dan bulanmu ini serta negerimu ini. Ingatlah aku telah menyampaikan : Ya Allah, semoga Engkau saksikan bahwa setiap muslim terhadap muslim lainnya harus menghormati darah, harta benda, dan kehormatannya masing-masing”. (  Fiqh Sunah 10, 1994 hal 14 )

“ Tak ada seorangpun yang dibunuh secara aniaya melainkan anak Adam turut bertanggung jawab atas darahnya, sebab dialah orang pertama yang melakukan pembunuhan ( yaitu Qabil ) ” . H.R. Bukhari dan Muslim

“ Sesungguhnya kehancuran dunia bukan merupakan apa-apa di sisi Allah dibandingkan dengan pembunuhan terhadap orang mu’min tanpa hak ”H.R. Ibnu Majah

  Barangsiapa membantu ( dalam ) pembunuhan terhadap orang islam dengan sepatah kata saja, kelak di hari kiamat dituliskan diantara kedua matanya satu kalimat “Orang yang tidak berpengharapan mendapat rahmat Allah SWT ” H.R. Baihaqy

3.      Hasil Ijma dan Qiyas
            Permasalahan-permasalahan yang semakin komplek tentang kasus pidana telah mendorong para mujtahid untuk menetapkan dalil ijma dan Qiyas sebagai tambahan atau melengkapi hukum-hukum yang telah ada dalam Qur’an dan Hadits, seperti kasus pidana  korupsi yang diqiyaskan dengan mencuri, narkoba yang diqiaskan dengan minumann / obat keras, yang mana kasus-kasus tersebut sama-sama merugikan dan melanggar hak. Untuk itulah ijma dan Qiyas menjadi bagian dari landasan Fiqh jinayat.

4.      Istihsan dan Maslahah Mursalah
            Adanya cara berijtihad dengan istihsan dan maslahah Mursalah ini menyebabkan hukum islam akan bisa menampung hal-hal yang baru dengan tetap tidak kehilangan identitasnya sebagai hukum islam. Disamping itu akan terbuktikan juga bahwa nilai-nilai hukum Islam akan sesuai untuk setiap waktu dan tempat. Dengan kata lain hukum Islam akan mengarahkan kehidupan masyarakat kepada prinsip-prinsip umumnya disatu sisi lain akan menyerap kenyataan- kenyatan dan perubahan-perubahan yang sifatnya kondisional yang terus terjadi sepanjang masa.    A. Djazuli/ Sebuah Pengantar Fiqh. 1987 hal 81-82
            Kemaslahatan yang ditegaskan oleh Al-Qur’an dan As-Sunah diakui para ulama, contohnya seperti Hifdzuddin, Hifdzu nafsi, Hidzbu nasb, Hidzbu mal, dan Hidzbu aql.
           
            DR. Abdul Wahab Khalaf dan DR. Abu Zahrah memberikan persyaratan maslahah Mursalah sebagai berikut:
a.       Tidak boleh bertentangan dengan maqosidu Syari’ah, dalil-dalil Kulli, semangat ajaran Islam dan dalil-dalil juz’I yang qoth’I wurud dan dalalahnya
b.      Harus ada pembahasan dan penelitian rasional serta mendalam sehingga yakin bahwa hal tersebut memberikan manfaat atau dapat menolak kemudaratan
c.       Kemaslahatan tersebut bersifat umum
d.      Pelaksanannnya tidak menimbulkan kesulitan yang tidak wajar.

5.      Saddzu dzari’ah ( menutup jalan/ cara ) dan Fathudz Dzari’ah ( membuka jalan/cara )
            Saddzu dzari’ah digunakan apabila menjadi cara untuk menghindarkan diri dari mafsadat yang dinashkan dan sudah tentu. Sedangkan fathudzari’ah digunakan apabila menjadi cara/ jalan untuk sampai kepada maslahat yang dinashkan. A.Djazuli/ sebuah pengantar Fiqh. 1987 hal 94

            Dasar-dasar Saddzu Dzari’ah dari sunah antara lain :
a.       Nabi melarang membunuh orang Munafiq, karena membunuh orang Munafiq bisa menyebabkan Nabi dituduh membunuh sahabat-sahabatnya.
b.      Nabi melarang memotong tangan pencuri pada waktu perang dan ditangguhkan sampai selesainya perang. Karena memotong tangan pencuri pada waktu perang membawa akibat tentara-tentara berpikir negatif.

6.      ‘Urf
            Dalam system Hukum Islam, al-adat dijadikan salah satu unsure yang dipertimbangkan dalam menetapkan hukum. Penghargaan hukum Islam terhadap adat ini menyebabkan sikap yang telorance dan memberikan pengakuan terhadap hukum yang berdasar adat menjadi hukum yang diakui oleh hukum islam. Walaupun demikian, pengakuan hukum tersebut tidaklah mutlaq, tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini adalah wajar demi untuk menjaga nilai-nilai, prinsip-prinsip dan identitas hukum islam.
            Penggunaan adat ini bukanlah dalil yang berdiri sendiri, tetapi erat kaitannya dengan maslahah mursalah. Hanya saja kemaslahatan dalam adat ini sudah berlaku sejak lama sehingga menjadi kebiasaan. Misalnya hukuman yang diberikan pada pelanggar hukum disebuah daerah tertentu, terhadap pencuri, pembunuh, dan lain-lain.
Sehubungan dengan al-adah ashohihah inilah kemudian timbul kaidah : “Al- Adatu muhakkamatun” yang artinya Adat itu bisa dijadikan hukum.

B.     Manfaat Mempelajari Fiqh Jinayat
Dengan mempelajari Fiqh Jinayat, kita dapat memperoleh banyak manfaat, diantaranya:
1.      Mengetahui perbuatan-perbuatan yang terlarang, terutama menurut agama
2.      Mengetahui secara terperinci mengenai kewajiban dan tanggung jawab manusia itu sendiri
3.      Mengetahui dan memahami berbagai hukuman terhadap masalah yang disesuaikan dengan kondisi, sebab dan latar belakang terjadinya masalah.
Adapun kegunaan Fiqh jinayat dalam lingkungan kehidupan, baik kehidupan keluarga, masyarakat ataupun negara antara lain :
1.      Terpeliharanya hak-hak individu / hak kepemilikan
2.      Terciptanya keamanan dan ketertiban
3.      Terciptanya kemaslahatan hidup
4.      Memberikan pelajaran efek jera bagi para pelaku pelanggaran

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Jinayat menurut tradisi syari’at Islam ialah segala tindakan yang dilarang oleh hukum syariat untuk melakukannya yakni perbuatan itu harus dihindari. Hukuman yang bersifat materi ini ini dikompirmasikan bahwa Islam meletakkan penghormatan terhadap jiwa, sehingga tidak ada seorang pun yang menganggap remeh masalah ini. Selain menghormati jiwa, Islam pun memandang berbagai aspek yang berhubungan dengan kemaslahatan umat banyak, sehingga jelaslah jinayat itu penting untuk dipelajari dan digunakan dalam tatacara kehidupan.
Dari uraian pembahasan, dibahas bagaimana Allah SWT memperhatikan segala aspek kehidupan hamba-Nya, begitupun dalam hadits rasul, sehingga lahirlah ijtihad yang memunculkan secara praktis teoritis tentang pentingnya fiqh jinayat. Inilah yang menjadikan  “dasar-dasar syara menghargai Fiqh jinayat dan kegunaannya”

B.     Saran
Karena kompleksitas yang ada dalam kehidupan kita, sudah seharusnya kita mempelajari fiqh jinayat secara kontekstual, yaitu disesuaikan dengan keadaan zaman, budaya dan latar belakang ( asbabul wurud ). Kita tidak boleh mengambil keputusan yang sama padahal sebab yang ada itu berbeda. Jadi harus benar-benar teliti dan mempertimbangkannya secara bijaksana menurut hukum islam.


DAFTAR PUSTAKA

-                      Hatta, Ahmad. Tafsir Qur’an per kata. 2009. Jakarta :  Maghfirah Pustaka
-                      Khollaf, Abdul Wahab. Terjemah Khulashoh Tarikh Tasyri’ Islam. 1974. Semarang : Sala
-                      Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah 10. 1994. Bandung : PT.Al-Ma’arif
-                      A. Djazuli. Ilmu Fiqh- Sebuah Pengantar. 1987. Bandung : PT.Dunia Ilmu
-                      Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. 1997. Bandung : PT. Sinar Baru Algensindo
-                      Software Al-Qur’an & Terjemah Versi 1.2. Depag RI : Isnet, website from http: // geocities.com/al-quran.indo.